Sebagaiperwira sekaligus menantu presiden, dia kerap melakukan tindakan indisipliner yang tak mengikuti garis komando. Belakangan, investigasi Komnas HAM juga membuktikan Prabowo melakukan tindakan indisipliner dalam operasi tim mawar untuk menculik para aktivis pro demokrasi selama periode reformasi 1998.
Demokrasipancasila menjadikan paham kekeluargaan dan gotong royong sebagai fondasi yang tujuannya untuk: Mendukung unsur-unsur kesadaran untuk ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Mewujudkan persatuan nasional. Mengutamakan musyawarah dan dialog. Mewujudkan keadilan sosial.
Merekamencontohkan kenyataan bahwa diplomasi digital dengan AI memiliki konsekuensi luas bagi tatanan demokratis karena penyalahgunaan informasi yang tak terkendali, atau aksi luar oleh pelaku-pelaku swasta. Sehubungan dengan ini, mereka mengusulkan pembuatan syarat wajib untuk teknologi AI berisiko yang dapat memengaruhi
Upayauntuk memelihara tersebut terlihat dengan proses penyeleksian dan deligitimasi pencetus dan ide orang yang membuat Pancasila. Alih-alih Soekarno sebagai yang pertama kali membuat Pancasila, baginya, dengan merujuk buku Konsensus Nasional karya Nugroho Susanto (1985) dan buku Filsafat dan Ideologi Pancasila karya Selamet Sutrisno (2006), bagi Shihab (2012:
Khilafahtidak lain kecuali sistem usang yang tak pernah berhasil menyatukan tatanan dunia global bahkan sejak masa kekhalifahan Khulafa Al-Rasyidun. Justru, keberadaannya penuh getir, kesengsaraan, dan pertumpahan darah. Mengutip pendapat Ahmad Syafi’i Ma’arif, apa yang diperjuangkan para pendukung khilafah selalu dibumbui dengan wahyu.
Nahngomong-ngomong soal demokrasi, tentu temen-temen juga harus tau dong demokrasi apa yang dianut oleh negara kita, yakni Indonesia ^_^ - - Indonesia menganut Demokrasi Pancasila sebagai sistem pemerintahannya. Demokrasi ini menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Nilai-nilai yang dimuat di dalamnya tidak lepas dari
. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID c7JFqdgfW60AqVsUedykPIHpchyuBdmnX_NVd6mNjG09Jkhe0bMhig==
Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia. Sistem demokrasi ini didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Adapun menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sitem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Baca juga Sumber Nilai Moral dalam Demokrasi Pancasila Berbeda dengan negara lain, Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila. Berikut ini pengertian demokrasi Pancasila menurut para ahli. Prof Notonegoro Menurut Prof Notonegoro, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa YME, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Republic of indonesia, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Prof Dardji Darmo Diharjo Pengertian demokrasi Pancasila menurut Dardji Darmo Diharjo adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Pakar hukum sekaligus mantan rektor Universitas Brawijaya itu menjelaskan, perwujudan demokrasi Pancasila di Indonesia sudah tercantum dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Kansil Sementara itu, Kansil menjelaskan pengertian demokrasi Pancasila sebagai suatu kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, sesuai dengan nilai sila keempat Pancasila. Kemudian, sila keempat Pancasila yang merupakan dasar negara Republic of indonesia, sudah tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-four. Baca juga Perbedaan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila Selain dari ketiga ahli di atas, pengertian demokrasi Pancasila juga dijelaskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983 serta Ensiklopedia Indonesia. GBHN 1978 dan 1983 menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Sebab, pemantapan kehidupan konstitusional, kehidupan demokrasi, dan tegaknya hukum dibutuhkan untuk memantapkan stabilitas politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila. Sementara itu, dalam Ensiklopedia Republic of indonesia dijelaskan bahwa pengertian demokrasi Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Sumber Permana, Ujang. 2021. Pendidikan Kewarganegaraan; Indonesia LovRinz Publishing. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram “ News Update”, caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Indonesia adalah negara demokrasi yang memiliki pedoman peraturan perundang-undangan dan sumber hukum yang jelas berupa ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi sering kali terjadi tindakan inkonstitusional dan penyelewengan terhadap nilai-nilai demokrasi yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Para pelaksana pemerintahan di negeri ini sering kali melupakan nilai yang ada di dalam demokrasi, dan melakukan penyimpangan sehingga tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di era teknologi ini seharusnya setiap warga negara atau masyarakat memiliki kemudahan dalam menyalurkan aspirasi berupa kritikan maupun saran kepada pemerintah. Tetapi sering kali terjadi pembungkaman pada masyarakat yang melakukan kritik di era teknologi ini, apakah ini yang dinamakan negara demokrasi? Atau negara otoriter berkedok demokrasi?Hal serupa kerap kali terjadi di Indonesia, dimana RRU yang seharusnya melindungi aktivis dalam menyuarakan pendapatnya malah menjadi bumerang bagi mereka dan pro terhadap pemerintah anti-kritik. Banyak sekali aktivis yang di tangkap dan di penjara sejak munculnya UU ITE di Indonesia. Apabila hal ini terus berlanjut akan mengancam keberlangsungan demokrasi yang ada di Indonesia, sebab negara bisa saja semena-mena terhadap rakyatnya dan menjadi ini muncul kasus yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat yaitu Tiktoker Bima Yudha yang menyampaikan kritik soal infrastruktur, sistem pendidikan, dan banyaknya proyek mangkrak di Lampung terhadap Pemprov Lampung, akan tetapi kritikan tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif dari Pemprov malah menjadi bumerang bagi Bima. Dimana Bima dilaporkan ke Polisi atas kritikan yang telah diberikan dan keluarganya diduga menerima invasi dan tekanan dari penjabat Lampung. Pelaporan terhadap Bima Yudho dikutip dari Senin 17/4/2023 dilakukan oleh seorang pengacara atas nama Ginda Ansyori. Alasan dilaporkannya Bima yaitu karena menggunakan konotasi kata “Dajjal” dalam kritikannya, hal ini dianggap tidak sopan dan dapat mencoreng nama baik Provinsi Lampung sehingga akan berdampak pada pertumbuhan perekonomian Lampung. Bima dilaporkan oleh Ginda Ansyori atas pelanggaran UU ITE. Bima dianggap menyebarkan video narasi negatif yang melalui media sosial. Kritikan yang berikan oleh Bima seharusnya dapat dijadikan masukan oleh pemprov Lampung untuk membenahi sistem tatanan pemerintahan yang ada, akan tetapi kritikan tersebut malah berakhir penolakan dan pelaporan ke polisi. Hal ini menunjukkan Undang-Undang yang berlaku tidak digunakan sesuai dengan fungsinya, akan tetapi digunakan sebagai landasan hukum anti-kritik. UU No. 11 Tahun 2008 ITE merupakan cyber law Indonesia. UU ITE ini kerap kali terjadi penyimpangan dalam implementasinya di masyarakat menyuarakan pendapat atau kritik terhadap Pemerintah. UU ITE kerap kali digunakan sebagai dasar pelaporan aktivis kritikus ke polisi atas kritikan yang diberikan sehingga banyak aktivis yang dipenjara. Implementasi UU ITE yang tidak sesuai ini dapat merusak prinsip negara demokrasi yang memberikan kebebasan berpendapat warga negara terhadap pemerintah. Negara demokrasi merupakan negara yang menerima segala masukan, kritik maupun opini dari warga negara untuk mencapai keberhasilan pemerintahan suatu negara. Hukum yang seharusnya dijadikan fasilitas untuk mengantisipasi terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah, justru malah menjadi alat acuan bungkusan Hukum untuk menghukum warga negaranya. Negara demokrasi tidak hanya memberikan kebebasan bagi warga negara untuk menyuarakan pendapatnya seharusnya juga ada perlindungan terhadap mereka. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
apa yang diserukan oleh demokrasi pancasila