TentangSantri; Profil Aswaja Center; Donasi; Tanya . PISS-KTB; Konsultasi Fiqih; Melalui SMS; Live SHOLAT QASHAR DAN JAMA' A.Pengertian-Sholat qoshor adalah meringkas shalat dari 4 (empat) raka'at menjadi 2 (dua) raka'at. - Sholat jama' adalah mengerjakan 2 (dua) sholat fardlu dalam satu waktu. Caramengerjakan shalat jama dengan qasar tidak berbeda dengan mengerjakan shalat jama saja selain dari jumlah rakaatnya, yaitu pada shalat qasar dikerjakan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Sedangkan shalat yang 3 rakaat dan dua rakaat tidak boleh diqashar lagi. Ketiga wajib apabila waktu sholat tidak cukup digunakan untuk melakukan shalat, kecuali dengan cara qashar. Syarat sholat qashar. Sholat boleh diqashar syaratnya, yaitu: Pertama, jarak yang TATACARA SHALAT JAMA DAN QASHAR MARJANUL QALBI. Hukum Sholat Qashar Dan Sholat Jama’ Abu Al Maira Ùˆ هل. April 23rd, 2018 - Tuliskan kembali dalil naqli tentang shalat Jamak dan qashar berikut 3 Sebutkan shalat yang bisa di jamak dan di qashar 4 Sebutkan''sholat jamak dan qashar my tamanilmu blogspot com april 21st, Hanyadiperbolehkan bagi yang sedang dalam perjalanan atau bepergian jauh. • Syarat Sholat Qashar. 1. Jarak berpergian sekurang-kurangnya adalah setara dengan waktu dua hari perjalanan dengan berjalan kaki. Ukuran ini sama dengan 16 farsah 1 farsah sekitar 5541 meter. Namun mengenai ukuran ini, terdapat perbedaan di antara ulama. Jama dan Qashar Shalat. Ketika kita melaksanakan perjalanan ke tempat tertentu yang jauh dari rumah, atau ada keperluan mendesak, maka Islam memberi keringanan dalam pelaksanaan shalat, yakni bisa di-jama' atau di-qashar. Kali ini ustadz Yun menguraikan permasalahan seputar jama' dan qashar. . Pertanyaan Sekiranya aku mengadakan perjalanan sejauh 100 mil atau lebih dari itu, berapakah jumlah raka'at shalat yang mesti aku tunaikan sebelum dan sesudah safar? Aku kira boleh aku mengqashar shalat sebelum dan sesudah safar, bukankah begitu? Teks Jawaban Alhamdulillah. Pertama, tiada batasan pasti dalam sunnah nabi, mengenai jarak safar yang membolehkan seseorang mengqashar shalat dan berbuka puasa. Para ulama banyak berbeda pendapat dalam masalah ini. Yang benar, jarak safar tersebut mengacu pada kebiasaan penduduk suatu daerah. Jika dalam pandangan masyarakat, dalam jarak tertentu, mereka sebut sebagai safar, maka ia boleh mengqashar shalat dan berbuka puasa. Dan ini pendapat yang diambil oleh para peneliti ilmiah. Seperti Ibnu Qudamah al Maqdisi dan Ibnu Taimiyah. Lihat soal jawab no 10993 dan 38079. Kedua, seorang musafir tidak mendapat rukhsah keringanan dalam safarnya seperti qashar shalat dan berbuka puasa kecuali setelah keluar dari rumahnya dan telah melewati tapal batas negerinya. Dan ia tetap berada dalam rukhsah tersebut sehingga ia kembali ke negerinya. Tidak boleh ia mengqashar shalatnya terkecuali setelah ia meninggalkan tempat tinggalnya atau batas kampungnya. Ia tidak boleh mengqashar shalat sedangkan ia masih berada di dalam rumahnya atau kampungnya. Sedangkan mengenai berbuka puasa, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama membolehkan ia berbuka walaupun ia masih berada di dalam rumahnya atau di kampungnya, apabila ia telah berazam yang kuat untuk mengadakan safar dan telah menyiapkan perbekalan safarnya. Adapun mayoritas ulama, tidak membolehkan berbuka bagi seseorang yang mau mengadakan safar sebelum ia keluar dari tempat tinggalnya atau kampungnya. Dan pendapat inilah yang lebih kuat dan lebih berhati-hati. Ibnu Taimiyah berkata, 'Apakah disyaratkan bagi musafir telah keluar dari kampungnya yang akan mengqashar shalat dan berbuka puasa? Jawabnya, ada dua pendapat ulama salaf terkait masalah ini. Sebagian ahli ilmu berpendapat boleh baginya berbuka puasa dan mengqashar shalat ketika ia sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam perjalanan dan ia tinggal naik kendaraannya. Disebutkan bahwa Anas radhiallahu anhu pernah melakukan hal tersebut. Tapi jika anda memperhatikan ayat, "Dan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, maka ia boleh berbuka dan mengganti puasa yang ia tinggalkan di hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan." Maka anda dapatkan bahwa pendapat ini tidak benar. Karena ia belum terhitung safar, tapi ia masih berstatus mukim di kampung tersebut. Untuk itu, ia tidak boleh berbuka puasa terkecuali jika ia telah meninggalkan perkampungannya. Adapun sebelum ia keluar dari rumahnya, maka ia belum layak disebut musafir. Dan yang benar adalah ia belum boleh berbuka sebelum ia meninggalkan kampungnya. Oleh karena itu ia tidak boleh pula mengqashar shalat sehingga ia keluar dari kampungnya, demikian pula dengan berbuka puasa.' Syarh almumti', 6/ 346. Bagi orang yang telah berazam untuk mengadakan safar, tidak boleh ia mengqashar shalat di rumahnya. Karena qashar masuk dalam hukum safar dan keringanannya. Sedangkan ketika seseorang masih berada di rumahnya belum terhitung safar. Inilah pendapat jumhur ulama. Dalam masalah ini banyak pendapat yang lemah, seperti pendapat yang membolehkan mengqashar shalat ketika masih berada di rumahnya. Atau pendapat yang mengatakan bahwa bagi musafir belum boleh mengqashar shalat bagi yang berangkat safar di siang hari sehingga telah memasuki waktu malam. Atau pendapat ketiga yang mengatakan bahwa ia boleh mengqashar shalat jika telah melewati tembok atau pagar rumahnya. Imam Nawawi berkata, 'Mazhab kami, jika telah meninggalkan tapal batas kampung, maka ia boleh mengqashar shalat. Dan sebelum itu, jika baru keluar dari rumahnya maka belum boleh mengqashar shalat. Dan inilah pendapat yang diambil Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan mayoritas ulama. Dikisahkan Ibnu Mundzir dari Harits bin Abu Rabi'ah bahwa ia pernah melakukan safar dan ia shalat dua raka'at di rumahnya, di sana ada al Aswad bin Yazid dan yang lainnya dari murid-murid Ibnu Mas'ud. Hal senada diceritakan oleh Atha' dan Sulaiman bin Musa. Mujahid berkata, 'Jika keluar dari rumahnya dengan tujuan safar di siang hari, maka ia tidak boleh mengqashar shalat sebelum masuk waktu malam. Dan jika keluar dari rumahnya di malam hari, belum boleh mengqashar shalatnya sehingga masuk waktu siang.' Dari Atha' ia berkata, 'Jika telah melewati tembok rumahnya, maka ia boleh mengqashar shalatnya.' Kedua mazhab ini tidak benar fasid. Mazhab Mujahid menyelisihi hadits-hadits yang shahih. Di mana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengqashar shalat ketika telah sampai di Dzul Hulaifah, sewaktu keluar dari Madinah. Sedangkan mazhab Atha' dan lainnya, bertentangan dengan istilah safar.' Al Majmu', 4/ 228. Dibolehkan bagi orang yang melakukan safar untuk menjama' dua shalat sebelum pelaksanaan safar, jika ia merasa sulit untuk melaksanakan shalat kedua di tengah perjalanannya. Sedangkan qashar tidak boleh dilakukan di rumahnya. Syekh Utsaimin rahimahullah berkata, 'Tiada batas waktu tertentu bagi musafir maupun mukim selama anda berniat kembali ke kampung halaman, atau anda berniat mukim abadi. Maka pada saat itu tidak berlaku hukum safar bagi anda. Dan inilah pendapat yang shahih. Hukum safar dimulai sejak seseorang meninggalkan desanya dan telah melewati batas desanya atau kotanya. Tidak boleh menjama' dua shalat sehingga anda meninggalkan negeri anda. Terkecuali jika anda khawatir, anda sulit melaksanakan shalat kedua di tengah perjalanan.' majmu' fatawa Ibnu Utsaimin, 15/ 346. Berkata syekh Shalih Fauzan rahimahullah, 'Jika telah masuk waktu Zhuhur, sementara anda belum memulai safar, maka anda wajib melaksanakan shalat Zhuhur secara sempurna empat raka'at tanpa diringkas qashar. Sedangkan shalat Ashar, jika perjalanan anda berhenti di waktu Ashar, maka anda tunaikan shalat Ashar secara sempurna pada waktunya setelah anda sampai di tempat tujuan. Adapun jika perjalanan anda berlanjut hingga selepas maghrib. Artinya terlewat waktu Ashar sedangkan anda dalam safar. Dan anda tak mungkin turun dari mobil yang anda kendarai. Maka pada saat itu boleh anda menjama' dua shalat. Karena ini merupakan keadaan yang membolehkan anda menjama' dua shalat tersebut. Akan tetapi anda lakukan dengan sempurna, yakni empat raka'at empat raka'at. Jika anda telah shalat Ashar dengan Zhuhur di waktu Zhuhur jama' taqdim di rumah anda, dan anda ingin melakukan safar setelahnya, maka anda lakukan shalat Zhuhur dan Ashar secara sempurna. Masing-masing empat raka'at. Tidak mengapa anda menjama'nya. Karena jama' shalat dibolehkan pada saat itu. Adapun qashar, belum dimulai waktunya. Karena qashar itu dibenarkan setelah anda melewati tapal batas negeri, yang anda menetap di sana.' Al muntaqa min fatawa syekh Fauzan, 3/ 62. Ia melanjutkan, 'Hukum safar dimulai sejak seseorang keluar meninggalkan negeri yang dia menetap di sana. Jika seseorang keluar dari tempat tinggalnya atau melewati tapal batas negerinya, maka sejak saat itu telah berlaku hukum safar. Seperti; mengqashar shalat dan berbuka puasa dan lain sebagainya. Adapun bagi orang yang masih tinggal di rumah, belum berlaku baginya hukum safar. Jika masuk waktu shalat sementara ia masih berada di daerahnya, maka ia shalat secara sempurna pada waktunya. Meskipun ia berpindah dari satu pemukiman ke pemukiman lainnya masih dalam satu desa, karena ia masih belum terhitung safar. Sehingga ia telah melewati semua pemukiman atau desanya.' Al muntaqa min fatawa syekh Fauzan, 3/ 62 -63. Assalamualaiku Wr. Wb., Ustazd yang dirahmati Allah, izinkan saya mengajukan beberapa pertanyaan mengenai shalat jamak. 1. Bagaimanakah status shalat jamak? 2. Apakah ia sunnah? 3. Kapan kita dianjurkan untuk shalat jamak? 4. Bagaimana hukumnya kalau sebenarnya kita dalam keadaan memungkinkan untuk menjamakkan shalat tetapi kita tidah menjamaknya. 5. Bagaimana pula dengan salat kashar dan kapai kita perlu menggabung keduanya. 6. Kemudian bagaimana niat shalat jamak dan kashar itu sendiri. Mohon maaf ustazd… apakah bisa saya minta email pribati ustadz? kadang-kadang ada banyak pertanyaan-pertanyaan singkat misalnya pada saat untadz meneragkan jawaban untuk sebuah pertanyaan, ada sesuatau yang ingin saya ketahui kelanjutannya yang mungkin kurang tepat kalau saya tanyakan di sini. saya tidak tau harus menanyakan kemana… Terima kasih, wassalam Waalaikumussalam Wr Wb Saudara Mulyadi yang dimuliakan Allah swt Islam adalah agama Allah swt yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya didalam melakukan berbagai ibadah dan amal sholehnya, sebagaimana firman Allah swt يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Artinya “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” QS. Al Baqoroh 185  وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ Artinya “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” QS. Al Hajj 78 Seperti halnya seorang yang tidak memiliki air untuk berwudhu maka ia diperbolehkan bertayammum, begitupula dengan sholat yang dapat dilakukan dengan cara dijama’ dirangkap maupun diqoshor dipotong. Adapun jawaban dari beberapa pertanyaan yang anda ajukan adalah sebagai berikut 1. Mengerjakan sholat dengan cara dijama’ atau diqoshor ini didapat dari Rasulullah saw, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Muadz bahwasanya pada suatu hari Nabi saw pernah mengakhirkan sholat di waktu peperangan Tabuk kemudian berliau saw pergi keluar dan mengerjakan sholat zhuhur dan ashar secara jama’. Setelah itu beliau saw masuk kemudian keluar dan mengerjakan sholat maghrib dan isya secara jama’.” Sedangkan dalil untuk sholat dengan cara diqoshor adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan baihqi dari Yahya bin Yazid, ia berkata,”Aku bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqoshor sholat. Ia menjawab, Rasulullah saw mengerjakan sholat dua rakaat jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.” 2. Jama’ merangkap dua sholat baik antara zhuhur dengan ashar maupun maghrib dengan isya bukanlah suatu kewajiban akan tetapi disunnahkan manakala ada salah satu dari beberapa persyaratannya. 3. Sebagaimana poin no 2 bahwa, seseorang diperbolehkan merangkap menjama’ shalat zhuhur dengan ashar baik dengan cara taqdim dikerjakan di waktu zhuhur maupun dengan cara ta’khir dikerjakan diwaktu ashar atau menjama’ antara sholat maghrib dengan isya baik dengan cara taqdim maupun ta’khir apabila ada salah satu sebab diantara perkara berikut ini a. Menjama’ di Arafah dan Muzdalifah; para ulama sependapat bahwa sunnah menjama’ sholat zhuhur dan ashar dengan cara jama’ taqdim pada waktu zhuhur di Arafah, begitu juga antara sholat maghrib dan isya dengan cara ta’khir di waktu isya di Muzdalifah, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah saw. b. Menjama’ didalam bepergian; menjama’ dua sholat ketika bepergian pada satu waktu dari kedua sholat itu, menurut sebagian besar ulama, adalah diperbolehkan tanpa ada perbedaan apakah dilakukan pada saat berhenti ataukah dalam perjalanan. c. Menjama’ diwaktu hujan; Imam Bukhori meriwayatkan bahwa “Nabi saw pernah menjama’ antara sholat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.” Keringanan ini hanya khusus bagi orang yang mengerjakan sholat berjama’ah di masjid yang datang dari tempat yang jauh, hingga dengan adanya hujan dan sebagainya, hal itu menjadi penghalang dalam perjalanan. Adapun bagi orang yang rumahnya berdekatan dengan masjid atau orang yang mengerjakan sholat jama’ah di rumah, atau ia dapat pergi ke masjid dengan melindungi tubuh, ia tidak boleh menjama’. d. Menjama’disebabkan sakit atau uzur; sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad, Qodhi Husein, al Khottobi, Mutawalli dari golongan Syafi’i dikarenakan kesukaran di waktu sakit lebih besar daripada kesukaran di waktu hujan. e. Menjama’ disebabkan adanya keperluan; Imam Nawawi mengatakan bahwa beberapa Imam membolehkan jama’ kepada orang yang tidak musafir apabila ia ada suatu kepentingan dengan syarat hal itu tidak dijadikannya kebiasaan. Ini juga pendapat Ibnu Sirin dan Asuhab dari golongan Maliki. Menurut al Khottobi bahwa ini juga pendapat dari Qoffal dan asy Syasyil Kabir dari golongan Syafi’i juga dari Ishaq Marwazi dan dari jama’ah ahli hadits. 4. Menjama’ bukanlah suatu kewajiban namun ia hanyalah keringanan yang disunnahkan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk melakukannya. Dengan demikian apabila seseorang tidak mengambil keringanan ini atau menjama’ antara dua sholat baik dengan cara taqdim atau ta’khir maka hal itu dipebolehkan dan tidak ada dosa baginya. 5. Adapun sholat qoshor atau dengan memotong jumlah raka’at, sholat zhuhur, ashar dan isya menjadi dua rakaat sedangkan sholat maghrib tetap dilakukan dengan tiga rakaat. Anda dapat melakukan sholat dengan cara qoshor baik antara zhuhur dengan ashar atau antara maghrib dengan isya ketika anda melakukan suatu perjalanan yang mencapai jarak tempuh 16 farsakh 81 km sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Anda pun diperbolehkan memilih antara mengerjakan sholat dengan cara qoshor atau jama’ ketika anda berada didalam suatu perjalanan yang mencapai jarak tersebut. 6. Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khottob bahasanya Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya perbuatan itu tergantung dari niat dan bagi sertiap orang hanyalah apa yang ia niatkan.” Muttafaq Alaih. Jadi diterima tidaknya suatu amal seseorang termasuk sholat yang dilakukan baik dengan cara dijama’ atau diqoshor tergantung dari niatnya yang ada didalam hatinya. Niat ini tidak diharuskan dengan kata-kata yang diucapkan dengan lisan atau pun perkataan jiwa akan tetapi ia adalah kebangkitan keinginan hati terhadap suatu amal tertentu. Jadi apabila anda hendak melakukan sholat jama’ atau qoshor maka niatnya cukup dengan adanya keinginan didalam untuk melakukan perbuatan tersebut dengan hanya mengharap ridho Allah swt. sumber I. Fiqhus Sunnah, II. Buhuts wa Fatawa Islamiyah, III. Minhajul Muslim Wallahu A’lam Pertanyaan Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Saya mau bertanya tentang hukum, cara, syarat dan bilamana kita melakukan jamak dan qashar atas shalat kita. Jazakallahu khair. Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Jawaban Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Perlu dibedakan antara jamak dengan qashar. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar, padahal hakikatnya adalah dua hal yang berbeda. Pertama Hukum qashar Hukum qashar terkait dengan safar melakukan perjalanan, atau dengan kata lain qashar identik dengan safar. Artinya, ketika orang ber-safar maka disyariatkan untuk meng-qashar shalatnya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukum qashar ketika safar. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan bahwa hukum qashar adalah sunnah muakkad, dan ada juga yang berpendapat bahwa hukum qashar adalah mubah. Intinya, semua sepakat bahwa orang yang boleh meng-qashar shalat adalah musafir. Dalil akan hal ini adalah a. Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Saya sering menyertai Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat.” HR. Bukhari dan Muslim. b. Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi shallallahu alaihi wa sallam; untuk musafir 2 rakaat, untuk mukim 4 rakaat, dan shalat khauf ketika perang dengan 1 rakaat.” HR. Muslim. Adapun rincian hukum qashar, di antaranya adalah sebagai berikut a. Hanya untuk shalat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya. b. Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qashar. c. Tidak perlu melaksanakan shalat ba’diyah. Kedua Hukum jamak Hukum asal pelaksanaan shalat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak shalatnya maka hal itu diperbolehkan. Batasannya adalah selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya. Di antara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar. Di antara aturan jamak adalah a. Hanya boleh untuk pasangan Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya. b. Khusus untuk orang yang hendak safar – Jika berangkat safar sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya menjamak shalat di akhir waktu jamak ta’khir. Misalnya Jika berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Asar di-jamak di waktu Asar. – Jika berangkatnya sesudah shalat pertama maka sebaiknya men-jamak shalat di awal waktu. Misalnya Jika berangkat setelah Zuhur, maka shalat Asarnya dilakukan di waktu Zuhur. Allahu a’lam. Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah Arsip 🔍 Apa Itu Jin, Menjawab Ucapan Idul Fitri, Hadist Cinta Tanah Air, Tarekat Syattariyah Sesat, Apakah Onani Itu Haram, Bacaan Doa Sesudah Sholat Fardhu Lengkap KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 - Islam memberikan keringanan atau rukhshoh bagi umatnya yang safar sedang dalam perjalanan dalam hal pelaksanaan salat. Rukhsah tersebut adalah mengqashar salat, menjamak salat Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya, salat di atas kendaraan, dan tayamum. Jamak adalah mengumpulkan dua salat untuk dilaksanakan pada satu waktu, sedangkan qasar adalah meringkas qasar salat wajib dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Pelaksanaan salat jamak terbagi ke dalam dua jenis, yakni jamak taqdim dan jamak takhir. Menurut laman NU Jatim, jamak taqdim ialah melakukan salat Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur atau melakukan salat Magrib dan Isya pada waktu Magrib. Sementara itu, jamak takhir ialah melakukan salat Zuhur dan Asar pada waktu salat Asar atau melakukan salat Magrib dan Isya pada waktu salat Isya. Apa Itu Shalat Jamak? Dikutip dari E-Modul Fiqih MI Kelas 3, salat jamak adalah salat yang digabungkan, yakni menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Salat jamak hanya dapat dilaksanakan untuk menggabungkan salat Zuhur-Asar serta salat menggabungkan salat Zuhur dan Asar dengan melaksanakannya pada waktu Zuhur atau pada waktu Asar. Shalat jamak juga berlaku pada pelaksanaan salat Magrib dan Isya, yang dapat dikerjakan pada waktu Magrib atau pada waktu Isya. Sementara itu, salat Shubuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain. Hukum mengerjakan salat jamak adalah mubah boleh bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda “Bahwa Rasulullah Shalllalhu Alaihi Wasalam, apabila beliau bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat Dzuhur sampai waktu ashar, kemudian berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sudah masuk waktu dzuhur sebelum pergi, maka melakukan shalat dzuhur dahulu kemudian beliau naik kendaraan berangkat," HR. Bukhari dan Muslim.Salat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir Ada dua jenis pelaksanaan shalat jamak, yakni taqdim dan takhir. 1. TaqdimSeorang musafir mendapat rukhsah untuk taqdim, yakni mendahulukan pelaksanaan shalat jamak pada waktu yang pertama. Misalnya, taqdim salat Ashar di waktu Zuhur dan taqdim salat Isya pada waktu Magrib 2. TakhirSeorang musafir mendapat rukhsah untuk takhir menunda salat yaitu menunda takhir salat Zuhur di waktu Asar dan menunda takhir salat Magrib di waktu Mengqasar Shalat Mengqasar salat adalah meringkas jumlah rakaat salat dari yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Dalil pelaksanaannya seperti disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sembahyangmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” QS. An-Nisa 101.Lalu dari Aisyah ra yang diriwayatkan dalam sebuah hadis “Pertama kali shalat diwajibkan adalah dua rakaat, maka tetaplah shalat musafir dua rakaaat dan shalat orang yang muqim menetap sempurna empat rakaat.” HR. Bukhari dan Muslim.Baca juga Hikmah Shalat Berjamaah Hukum, Syarat, Tata Cara Jadi Imam-Makmum Rukhsah Shalat Bagi Musafir & Ketentuan Shalat dalam Perjalanan Cara Shalat Jamak & Qashar beserta Bacaan Niatnya Lengkap - Pendidikan Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Dhita Koesno

pertanyaan tentang shalat jama dan qashar